compass-adv.net – Tentunya bepergian ke luar negeri membutuhkan dokumen pendukung seperti tiket, paspor, dan visa. Visa direkomendasikan bagi warga negara asing untuk masuk ke negara tertentu. Sebagian besar negara / kawasan yang menerbitkan visa mengharuskan Anda untuk memberikan bukti keuangan, bukti pembelian tiket, bukti asuransi, dan bukti akomodasi saat mendaftar visa. Jika pengajuan visa ditolak, tentunya Anda harus merelakan gratis biaya visa, premi asuransi dan kehilangan tiket pesawat.
Tentunya sudah banyak dari kalian yang menjadikan Negeri Sakura Jepang sebagai destinasi wisata idaman. Karena Anda akan menemukan bahwa Jepang memang memiliki banyak wisata unik yang dapat Anda Kunjungi saat berlibur kesana. Dari perjalanan ke pusat perbelanjaan hingga perjalanan budaya dan sejarah, Jepang memiliki semuanya.
Sebelum berangkat ke Negeri Sakura tentunya Anda sudah mengetahui kalau harus melakukan persiapan dan mengetahui apa saja yang dibutuhkan. Tentunya yang dimaksud dengan persiapan termasuk membeli tiket ke Jepang , menyiapkan akomodasi menginap, serta mengurus paspor dan visa Jepang, yang terakhir tersebut wajib Anda lakukan sebelum menyiapkan kebutuhan lainnya.
Namun tentunya sebagian orang masih belum mengetahui sepenuhnya, bagaimana cara mengajukan visa Jepang serta masa berlaku visa. Maka dari itu, jika Anda belum mengetahui bagaimana caranya, berikut ini kamu akan menjelaskan kepada Anda cara mengajukan visa Jepang dan masa berlaku Visa Waiver.
Cara Apply Visa Waiver Jepang
Yang akan kami bahas pertama kali yaitu bagaimana cara mengajukan visa untuk pemegang e-paspor. Pastinya Anda sudah mengetahui tentang e-paspor, paspor elektronik yang dilengkapi dengan data biometrik orang pemegang paspor. Data tersebut berupa seperti sidik jari dan wajah yang dicatat pada chip khusus terletak di belakang e-paspor.
Yang perlu Anda ketahui, jika Anda adalah warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik. Maka akan ada beberapa kemudahan bagi Anda yang berkeinginan pergi ke Jepang. Kemudahan atau keuntungan tersebut berupa Bukti Registrasi Bebas Visa atau juga disebut Visa Waiver.
Namun, ada hal penting yang perlu kamu ketahui. Walau disebutkan bebas visa seperti di atas, akan tetapi Anda harus tetap mendaftarkan paspor elektronik, selanjutnya Anda akan diberikan stiker yang ditempel pada paspor kamu sebagai bukti telah mendapatkan Registrasi Bebas Visa.
Baca Juga : 5 Spot Wisata Menarik di Nepal
Syarat Mendapatkan Visa Waiver
Bagi Anda pemegang paspor elektronik yang ingin mengajukan visa waiver tentu harus mengetahui syarat nya. Persyaratan untuk mengajukan visa waiver yaitu harus membawa paspor elektronik dan juga sebelumnya harus mengunduh formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran bisa Anda unduh di link berikut ini https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver_form.PDF
Setelah berhasil mengunduh formulir pendaftaran pada tautan di atas, selanjutnya Anda perlu mencetak formulir tersebut pada kertas dengan ukuran A4 dan mengisi data data yang disebutkan pada formulir tersebut. Jika tidak ingin mencetak sendiri formulir pengajuan visa yang bisa Anda unduh secara online, maka terdapat cara lain. Yaitu dengan langsung mengambil formulir pengajuan visa waiver yang terdapat di Kedutaan Besar Jepang, serta mengisi data data dengan tinta warna hitam.
Setelah memenuhi persyaratan e-paspor dan mengisi formulir, Anda hanya perlu menunggu 2 hari kerja untuk mendapatkan bukti bebas visa berupa stiker di visa waiver Anda. Tidak diperlukan biaya apapun untuk bisa mendapatkan visa waiver jepang.
Masa Berlaku Visa Waiver Jepang
Yang perlu Anda ketahui bahwa pembebasan visa atau visa waiver diberikan bagi mereka yang ingin mengunjungi Jepang dalam waktu singkat, baik untuk liburan, perjalanan bisnis, atau mengunjungi kerabat. Visa Waiver tidak dapat digunakan untuk kunjungan ke Jepang lebih dari 15 hari, karena durasi kunjungan untuk visa waiver maksimal adalah 15 hari.
Tetapi ini tidak berarti bahwa visa waiver Anda akan kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi setelah 15 hari setelah kunjungan Anda ke Jepang. Namun, Anda tetap bisa berkunjung ke Jepang selama 3 tahun berturut-turut, dengan syarat tiap sekali kunjungan tidak melebihi 15 hari.
Anda juga perlu memperhatikan hal-hal lain terkait masa berlaku visa waiver yang Anda punyai. Anda juga perlu memeriksa tanggal kadaluarsa paspor tersebut. Jika pada tanggal pendaftaran visa waiver Anda berlaku minimal 3 tahun, maka Anda bisa menggunakan visa tersebut untuk bepergian ke Jepang dalam waktu 3 tahun kedepan.
Harap diperhatikan bahwa jika e-paspor Anda telah diubah menjadi paspor baru, Anda tidak dapat memasuki Jepang dengan visa waiver lama. Jika Anda lupa cara memperpanjang paspor, silahkan baca artikel tentang memperpanjang paspor Anda.
Lantas, meski masa berlaku paspor dengan visa waiver belum kadaluarsa sedangkan sudah mempunyai e-paspor, maka Anda tetap harus membawa e-paspor lama dan e-paspor baru untuk mendaftar ulang syarat bebas visa Jepang.